jepang merupakan negara yang telah berubah dari negara yang sentralistis menjadi negara
yang desentralistis melalui serangkaian perubahan aturan/kebijakan terkait
desentralisasi pada 25 tahun terakhir ini. Jepang berhasil menerapkan sistem
desentralisasi fiskal yang tidak setara (asymmetrical
decentralization) yang terbukti ampuh memicu pertumbuhan ekonomi kawasan
melalui pembentukan blok-blok ekonomi yang lebih terintegrasi, tidak terpecah
menjadi unit-unit ekonomi berdasarkan batas asli wilayah unit pemerintah
tertentu. Derajat desentralisasi (luasnya otonomi) diberikan diberikan secara
berbeda kepada daerah berdasarkan tingkat kemajuan daerah yang diindikasikan
oleh jumlah penduduk, kemampuan menyerap tenaga kerja, serta kapasitas ekonomi.
Semakin tinggi tingkat kemajuan daerah, maka semakin besar punya kewenangan
yang dapat dimiliki atau dijalankan.
Pada negara Jepang dengan
adanya otonomi yang luas, pemerintah pusat masih berperan dalam pembuatan
regulasi secara nasional dan tidak menghapus peran pemerintah pusat dalam
menetapkan kerangka kebijakan desentralisasi. Pemerintah berperan menjalankan
fungsi-fungsi pengaturan, koordinasi dan pengawasan.