Monday, June 24, 2013

Semakin dekat

Entah sudah sampai mana perjalanan ini. yang aku tau, atas setiap detik yang melaju jarak kita semakin dekat

@guguh_chu

Saturday, June 22, 2013

Perspektif Sudut Lain Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Indonesia


          Sebelum lahirnya undang-undang tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana korupsi sebenarnya sudah diatur dalam KUHP. Seiring berjalanya waktu, Pengaturan dalam KUHP ternyata dirasa kurang cukup. KUHP tidak lagi dapat memenuhi keperluan masyarakat di ranah politik, ekonomi dan sosial
Korupsi juga dianggap sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang tidak saja merampas uang negara dan rakyat yang mengakibatkan kerugian bagi Negara tetapi merupakan perbuatan menistakan martabat kemanusian yang telah mengakibatkan kemiskinan bagi rakyat. Tindakanya tidak lagi berakbiat person to person, tapi Person to manY. Maka dari itu kemudian dibuatlah suatu Undang-undang tersendiri di luar KUHP yang mengatur masalah tindak pidana korupsi.
        
          Pembuatan Undang-undang diluar KUHP tentang tindak pidana korupsi dimulai pada tahun 1950an. Usaha tersebut kemudian melahirkan Peraturan Pemberantasan Korupsi pertama di luar KUHP yaitu Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/06/1957, No. Prt/PM/03/1957, dan No. Prt/PM/011/1957. Kemudian setelah itu lahir UU No.24 (PRP) tahun 1960, UU No.3 tahun 1971, dan yang paling terakhir UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditambah UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO.31 TAHUN 1999.

Saturday, June 15, 2013

Pilih Opini Adverse atau Disclaimer?


Pengertian singkatnya, Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan (LK).
          Beberapa tahun belakangan ini opini terhadap suatu laporan keuangan menjadi isu yang penting. hal ini terkait meningkatnya kesadaran akan pentingnya opini laporan keuangan ketika dikaitkan dengan tujuan laporan keuangan, yaitu menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian/Unquaified Opinion) jelas menjadi yang paling diinginkan oleh semua laporan keuangan karena merupakan opini terbaik, kemudian menyusul dibelakangnya opini WTP dengan Paragraf Penjelas, lalu WDP (Wajar dengan Pengecualian/Qualified Opinion).

Lalu bagaimana dengan opini Disclaimer (tidak menyatakan pendapat) dan Adverse (tidak wajar)?
Opini laporan keuangan mana yang lebih baik, Disclaimerkah atau Adverse?

ketika pertanyaan ini diajukan ternyata masing-masing orang bisa memberikan jawaban/pendapat yang berbeda. (termasuk antara saya dan dosen saya.he..he... )

Tuesday, June 11, 2013

Senja dibalik jendela

Dari balik jendela kaca, Jingga ujung senja indah memesona, sesekali terlihat sendu, berkabut rindu, bias