Friday, April 11, 2014

Hearing TAP Keuangan KM STAN



Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) STAN saat ini memiliki beberapa PR besar, diantaranya adalah penyusunan TAP BLM sebagai dasar hukum formal beberapa kegiatan atau ketentuan. Salah satunya adalah TAP BLM yang mendasari Standar Akuntansi Keluarga Mahasiswa STAN (SAKM-STAN).
Menanggapi kondisi tersebut, BLM telah mengadakan preliminary hearing pada hari Jumat, 28 Maret 2014 yang diadakan pada pukul 13.30 hingga selesai. Acara yang bertempat di depan posko BLM tersebut, dihadiri perwakilan dari BAK, Arfias Lutfi Madyansyah (Ketua Umum) dan Hendrawan Budi Susilo (Kadiv PPSDM), Perwakilan dari BEM yang diwakili oleh Daeng Achmad (Presiden Mahasiswa) dan Andy Wijaya (Menteri Keuangan), dan Aditya Wahyu (Inspektur). Pertemuan tersebut dipimpin oleh Chandra selaku Wakil Ketua BLM.

Seperti yang telah kita ketahui standar akuntansi yang berlaku selama ini dalam lingkungan KM STAN adalah SAKM-STAN. SAKM-STAN adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan setiap elkam KM STAN. Akan tetapi keberadaan SAKM-STAN tersebut ternyata belum memiliki landasan hukum formal yang memayungi atau mendasarinya.
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang berlaku di negara Indonesia yang memiliki dasar hukum berupa undang-undang yaitu Undang-Undang No. 17 tahun 2003, SAKM-STAN seyogyanya memiliki landasan hukum yang serupa. Oleh karena itu, penyusunan TAP BLM sebagai landasan hukum yang memayungi atau mendasari SAKM-STAN tersebut menjadi penting untuk dibuat.
Pertemuan diawali dengan proses pengumpulan pendapat dari pihak-pihak terkait mengenai current issues mengenai kegiatan/praktik dalam kegiatan KM STAN dan regulasi yang diperlukan. Adapun isu-isu yang dibahas pada pertemuan tersebut antara lain; 1. TAP BLM tentang Keuangan KM-STAN 2. Pedoman Pengadaan Barang/Jasa KM STAN, 3. Standar Biaya Umum KM STAN, dan 4. Standar pelaporan Keuangan bagi kepanitiaan.

Isu-isu tersebut menjadi penting jika melihat kondisi aktual yang terjadi. Tidak adanya pedoman Pengadaan Barang /jasa menimbulkan kebingungan dan ketidakseragaman proses pengadaan seperti pada pengadaan atribut kepanitiaan dan jaket almamater. 

Belum adanya Standar Biaya Umum mengakibatkan elkam-elkam tidak ada keseragaman harga/biaya terhadap barang/kegiatan yang sama pada saat penyusunan anggaran. Selain itu, standar pelaporan kepanitian seperti dinamika, daftar ulang, wisuda dll menjadi topik lama yang tidak kunjung usai dibahas. Bentuk dari kepanitian yang bersifat sementara (adhoc) membuatnya kurang tepat apabila menggunakan SAKM-STAN dalam penyusunan laporan keuangannya. Oleh karena itu, Laporan keuangan kepanitiaan perlu diatur secara khusus dan mempunyai standar akuntansi tersendiri yang berbeda dengan SAKM-STAN

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.