Badan Legislatif
Mahasiswa (BLM) STAN saat ini memiliki beberapa PR besar, diantaranya adalah
penyusunan TAP BLM sebagai dasar hukum formal beberapa kegiatan atau ketentuan.
Salah satunya adalah TAP BLM yang mendasari Standar Akuntansi Keluarga
Mahasiswa STAN (SAKM-STAN).
Menanggapi kondisi
tersebut, BLM telah mengadakan preliminary
hearing pada hari Jumat, 28 Maret 2014 yang diadakan pada pukul 13.30 hingga
selesai. Acara yang bertempat di depan posko BLM tersebut, dihadiri perwakilan
dari BAK, Arfias Lutfi Madyansyah (Ketua Umum) dan Hendrawan Budi Susilo (Kadiv
PPSDM), Perwakilan dari BEM yang diwakili oleh Daeng Achmad (Presiden
Mahasiswa) dan Andy Wijaya (Menteri Keuangan), dan Aditya Wahyu (Inspektur).
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Chandra selaku Wakil Ketua BLM.
Seperti yang telah kita ketahui standar akuntansi yang berlaku selama ini dalam lingkungan KM STAN adalah SAKM-STAN. SAKM-STAN adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan setiap elkam KM STAN. Akan tetapi keberadaan SAKM-STAN tersebut ternyata belum memiliki landasan hukum formal yang memayungi atau mendasarinya.
Standar Akuntansi
Pemerintah (SAP) yang berlaku di negara Indonesia yang memiliki dasar hukum
berupa undang-undang yaitu Undang-Undang No. 17 tahun 2003, SAKM-STAN
seyogyanya memiliki landasan hukum yang serupa. Oleh karena itu, penyusunan TAP
BLM sebagai landasan hukum yang memayungi atau mendasari SAKM-STAN tersebut
menjadi penting untuk dibuat.
Pertemuan diawali
dengan proses pengumpulan pendapat dari pihak-pihak terkait mengenai current issues mengenai kegiatan/praktik
dalam kegiatan KM STAN dan regulasi yang diperlukan. Adapun isu-isu yang
dibahas pada pertemuan tersebut antara lain; 1. TAP BLM tentang Keuangan
KM-STAN 2. Pedoman Pengadaan Barang/Jasa KM STAN, 3. Standar Biaya Umum KM STAN,
dan 4. Standar pelaporan Keuangan bagi kepanitiaan.
Isu-isu tersebut
menjadi penting jika melihat kondisi aktual yang terjadi. Tidak adanya pedoman
Pengadaan Barang /jasa menimbulkan kebingungan dan ketidakseragaman proses
pengadaan seperti pada pengadaan atribut kepanitiaan dan jaket almamater.
Belum adanya Standar
Biaya Umum mengakibatkan elkam-elkam tidak ada keseragaman harga/biaya terhadap
barang/kegiatan yang sama pada saat penyusunan anggaran. Selain itu, standar
pelaporan kepanitian seperti dinamika, daftar ulang, wisuda dll menjadi topik
lama yang tidak kunjung usai dibahas. Bentuk dari kepanitian yang bersifat
sementara (adhoc) membuatnya kurang
tepat apabila menggunakan SAKM-STAN dalam penyusunan laporan keuangannya. Oleh
karena itu, Laporan keuangan kepanitiaan perlu diatur secara khusus dan
mempunyai standar akuntansi tersendiri yang berbeda dengan SAKM-STAN

No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.