Beberapa waktu yang lalu ketika pulang kampung iseng-iseng saya jalan-jalan ke pusat kota Purwokerto. di sepanjang jalan banyak ditemui spanduk/baliho banyak terpampang besar-besar gambar wajah-wajah asing yang dari tulisan di spanduk/baliho tersebut mereka adalah calon-calon Bupati Banyumas yang akan dipilih nanti.
Aroma Pilkada cukup pekat rupanya.
Aroma Pilkada cukup pekat rupanya.
Ada yang sedikit menarik dari pemandangan tersebut.
Sebuah Baliho/spanduk dekat stasiun Purwokerto dari Bupati saat itu yang rupanya mencalonkan diri lagi sbg Bupati periode selanjutnya. Di situ tertulis besar-besar "Hasil Audit Laporan keuangan Pemkab Banyumas oleh BPK Wajar Tanpa Pengecualian, Banyumas Bebas Krupsi!!" (kurang lebih seperti itu).
Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apakah benar bahwa Laporan Keuangan yang WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) menjamin bahwa tidak ada korupsi yang terjadi?
Menurut pengamatan sekilas, sebagian besar masyarakat berpendapat bahwa opini WTP suatu laporan keuangan diartikan tidak adanya korupsi atau penyelewengan terhadap suatu entitas/instiusi tertentu
Pengertian singkatnya, Laporan keuangan adalah informasi mengenai posisi keuangan suatu entitas pada suatu periode akuntansi
sedangkan laporan keuangan yang WTP adalah laporan keuangan yang memenuhi syarat yaitu :
Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apakah benar bahwa Laporan Keuangan yang WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) menjamin bahwa tidak ada korupsi yang terjadi?
Menurut pengamatan sekilas, sebagian besar masyarakat berpendapat bahwa opini WTP suatu laporan keuangan diartikan tidak adanya korupsi atau penyelewengan terhadap suatu entitas/instiusi tertentu
Pengertian singkatnya, Laporan keuangan adalah informasi mengenai posisi keuangan suatu entitas pada suatu periode akuntansi
sedangkan laporan keuangan yang WTP adalah laporan keuangan yang memenuhi syarat yaitu :
- disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai (SPI)
- sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) PP No 71 Tahun 2010
- bebas dari salah saji material
- Pengungkapan memadai atas laporan keuangan telah dibuat dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
- Pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Taat Kepada Aturan)
Dari pengertian itu bisa kita lihat bahwa laporan keuangan yang WTP hanya menggambarkan masalah pengelolaan keuanganya saja yang baik.
contohnya adalah ketika terdapat sebuah transaksi pengeluaran kas untuk pembayaran rekanan dalam rangka pembangunan gedung. Maka, pengelolaan keuangan yang baik adalah pengeluaran tersebut memliki bukti pengeluaran yang sah dan handal, tercatat dengan jumlah yg benar, dibebankan ke mata anggaran yang benar, disajikan secara tepat jumlah dan tempat tepat dalam laporan keuangan dengan format yang sesuai standar. Akan tetapi, tentang bagaimana proses pemilihan rekanan, apakah proses pemilihan rekanan berjalan sesuai prosedur yg benar tanpa KKN dsb tentunya bukan merupakan bagian dari laporan keuangan.
Bisa saja proses pemilihan berjalan tidak sesuai prosedur karena adanya KKN, tapi kegiatan pengelolaan keuangan terkait pengeluaran karena kegiatan itu dilakukan dengan baik, benar jumlahnya, lengkap buktinya, benar akunnya, benar sumbernya
"Baik belum tentu benar!"
apalagi proses audit yang dilakukan oleh BPK menggunakan metode sampling, dalam artian tidak mencakup seluruh kegiatan/transaksi yang ada pada suatu entitas karena memang hal itu sulit dilakukan menyangkut masalah waktu dan biaya
Tanggung jawab pemeriksa hanya terbatas pada opini yang diberikannya. Pemeriksa harus memiliki keyakinan bahwa semua informasi yang material dalam laporan keuangan sebagai dasar pemberian opini tersebut telah diuji secara cukup dari aspek legal, substantsi, dan akuntansi.
apalagi proses audit yang dilakukan oleh BPK menggunakan metode sampling, dalam artian tidak mencakup seluruh kegiatan/transaksi yang ada pada suatu entitas karena memang hal itu sulit dilakukan menyangkut masalah waktu dan biaya
Tanggung jawab pemeriksa hanya terbatas pada opini yang diberikannya. Pemeriksa harus memiliki keyakinan bahwa semua informasi yang material dalam laporan keuangan sebagai dasar pemberian opini tersebut telah diuji secara cukup dari aspek legal, substantsi, dan akuntansi.
Jadi, tanpa mengkerdilkan manfaat dan peran Laporan Keuangan bisa disimpulkan bahwa opini laporan keuangan hasil audit BPK bukan merupakan indikasi ada/tidaknya korupsi namun hanya sebatas untuk memberikan opini apakah laporan keuangan sudah disajikan dengan benar, wajar, dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum di Indonesia.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.