Wednesday, January 19, 2011

Sumpah PNS

Pegawai Negeri Sipil adalah Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat untuk
menyelenggarakan pemerintahan serta menggerakkan dan memperlancar pembangunan
dalam rangka usaha mewujudkan tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang
merata dan berkesinambungan antara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, maka setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkaN untuk mengangkat sumpah/janji PNS di
hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang
Maha Esa
pengangkatan sumpah/janji PNS tersebut juga merupakan Salah satu upaya untuk menjamin terlaksanakanya tugas dan kewajiban kedinasan dengan baik
berikut bunyi lengkap sumpah pengangkatan PNS

Demi Allah, saya bersumpah/berjanji;

Bahwa saya, untuk diangkat menjadi PNS, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;

Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab;

Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seorang atau golongan;

Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;

Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara.

Ada 3 (tiga) makna yang terkandung dalam sumpah tersebut yang perlu digaris bawahi
1. Menjaga martabat kehormatan tingkah laku dan bertindak sesuai norma hukum,
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada diri sendiri dan golongan, dan
3. Nasionalisme, jujur, bersih dan bersemangat dalam menyelenggarakan tugas Negara.

Dari isi sumpah tersebut Bisa dilihat bahwa profesi PNS bukanlah suatu profesi yang main-main
dengan menjadi seorang PNS maka mengekor dibelakangya adalah serentetan tanggung jawab dan berbagai macam keharusan yang wajib dipatuhi
Dipundaknya ada amanah yang harus dijaga, yang nantinya akan dipertanggung jawabkan kepada masyarakat
dan lebih dari itu adalah dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Tentunya Pengambilan sumpah tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai suatu ceremonial atapun sekedar formalitas. sumpah tersebut harus dimaknai sebagai sebuah ikrar untuk benar-benar bersungguh sunggguh menjalankan tugas dan kewajibanya sebagai seorang PNS sesuai dengan bunyi sumpah yg telah terucap

dan pagi ini di depan Kepala Perwakila BPKP provinsi bali dan segenap jajaran pegawaia sumpah PNS saya sudah terucap..
semoga amanah..
Amin..

There's a price for every promise that you don't keep


Denpasar, 19 Januari 2011

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.