Wednesday, January 19, 2011

Sumpah PNS

Pegawai Negeri Sipil adalah Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat untuk
menyelenggarakan pemerintahan serta menggerakkan dan memperlancar pembangunan
dalam rangka usaha mewujudkan tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang
merata dan berkesinambungan antara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, maka setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkaN untuk mengangkat sumpah/janji PNS di
hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang
Maha Esa
pengangkatan sumpah/janji PNS tersebut juga merupakan Salah satu upaya untuk menjamin terlaksanakanya tugas dan kewajiban kedinasan dengan baik
berikut bunyi lengkap sumpah pengangkatan PNS

Demi Allah, saya bersumpah/berjanji;